Strategi

  1. LSP Pariwisata Housekeeper menetapkan kebijakan, prosedur dan administrasi lembaga sertifikasi yang terkait dengan kriteria sertifikasi yang jujur dan wajar terhadap seluruh calon, serta harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  2. LSP Pariwisata Housekeeper tidak menggunakan prosedur yang menghambat dan
    menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini,
  3. LSP Pariwisata Housekeeper dikelola oleh tenaga profesional yang kompeten,
  4. Seluruh personil LSP Pariwisata Housekeeper berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji
    Kompetensi Tenaga Housekeeping secara professional,
  5. Menyelesaikan dan me-review 6 (enam) skema sertifikasi yang direncanakan,
  6. Menambah 1 (satu) skema Corporate Housekeeper,
  7. Meningkatkan jumlah Asesor,
  8. Melaksanakan Refreshment Asesor dan RCC,
  9. Memperkuat personel pengelola,
  10. Memperkuat system IT.

Sasaran Mutu

  1. Meningkatkan jumlah asesor kompetensi yang kredibel,
  2. Mengkaji ulang prosedur sertifikasi setiap 6 (enam) bulan,
  3. Meningkatkan kecepatan penerbitan sertifikasi kompetensi setetelah keputusan sertifikasi,
  4. Melaksanakan surveillance kepada pemegang sertifikat per 6 (enam) bulan sebanyak 1.000 (seribu) orang,
  5. Memiliki jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) mandiri menjadi 33 (tiga puluh tiga) daerah pertahun,
  6. Memperkuat system IT untuk meningkatkan ketelusuran penerbitan sertifikat,
  7. Meningkatkan Brand Awareness,
  8. Harmonisasi dan komunikasi dengan Tempat Uji Kompettensi (TUK) di seluruh wilayah
    Provinsi,
  9. Mengembangkan perangkat asesmen Materi Uji Kompetensi,
  10. Menekan jumlah banding dan keluhan.

Bergabunglah dan kembangkan karir Anda

Kami menyediakan pelatihan berkualitas untuk mengasah keterampilan housekeeping Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan mulailah perjalanan Anda di industri ini.